Mantan Kasubag Pengadaan Biro Universal pada Departemen Pertanian( Kementan), Abdul Hafidh, didatangkan selaku saksi persidangan permasalahan dugaan gratifikasi serta pemerasan dengan tersangka eks Menteri Pertanian( Mentan) Syahrul Yasin Limpo( SYL). Hafidh berkata Kementan menghasilkan uang buat kegiatan sunatan cucu Hakim SYL.
” Bayaran sunatan serta ultah anaknya?” tanya hakim anggota, .
” Iya, Yang Mulia,” jawab Hafidh
Hafidh berkata kegiatan sunatan itu buat cucu SYL yang ialah anak dari putra SYL, Kemal Redindo. Ia mengaku tidak ingat usia dari cucu SYL tersebut.
” Sunatan siapa?” tanya hakim.
” Anaknya, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
” Anaknya dari Kemal Redindo, usia berapa ia?” tanya hakim.
” Kurang ingat, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
Hafidh berkata Kementan pula menghasilkan duit buat kegiatan ulang tahun anak Kemal Redindo. Hafidh mengaku tidak ingat berapa nominal yang dikeluarkan buat ulang tahun serta sunatan tersebut.
” Ini ultah anaknya terdapat berapa? Serta terdapat sunatan, kerabat ketahui persis?” tanya hakim.
” Iya terdapat 2, jika yang sunatan ketahui, Yang Mulia, hanya nominalnya kurang ingat, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
” Terus ultahnya?” tanya hakim.
” Ultahnya nominalnya kurang ingat, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
Hakim terus mencecar Hafidh soal berapa duit yang dikeluarkan Kementan buat kegiatan tersebut. Tetapi, Hafidh terus mengaku tidak ingat berapa duit yang dikeluarkan Kementan.
” Hingga kurang ingat nominalnya sedikit ataupun banyak?” tanya hakim.
” Lumayan cukup, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
” Lumayannya terdapat berapa Rp 100( juta)? Rp 200( juta)?” cecar hakim.
” Tidak hingga, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
” Tidak hingga?” .
Selaku data, SYL didakwa menerima melaksanakan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44, 5 miliyar.
Ia didakwa bersama 2 eks anak buahnya, ialah Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta Direktur Kementan nonaktif Meter Hatta. Kasdi serta Hatta diadili dalam berkas masalah terpisah.
Tidak hanya buat sunatan serta ultah cucu, Kementan pula menghasilkan duit buat membiayai skincare anak- cucu SYL, duit bulanan istri SYL, cicilan kredit, pembelian hadiah dikala SYL mendatangi undangan, cicilan mobil Alphard sampai membeli santapan secara Online
Keputusan Hakim
Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan, akhirnya memutuskan bahwa penggunaan anggaran publik untuk acara sunatan cucu SYL oleh Kementan tidak dapat dibenarkan.
Hakim menyatakan bahwa meskipun tujuan acara tersebut mungkin baik, penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Implikasi Putusan
Putusan hakim dalam kasus ini memiliki implikasi yang luas, terutama terkait dengan tata kelola keuangan negara. Keputusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan untuk kepentingan yang jelas terkait dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Selain itu, putusan ini juga memberikan sinyal kepada lembaga-lembaga pemerintah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana publik guna menghindari penyalahgunaan keuangan negara.