Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kedjari Jaksel) akan memulai lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dengan harga mulai Rp 809 juta. Sesuai keputusan hakim, hasil lelang akan diberikan kepada korban, Cristalino David Ozola.
Antara diberitakan, Kamis (25/04/2024), “Barang bukti Mario Dandy, khususnya mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang,” kata Direktur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hariko Ali Prabowo.
Ia mengatakan, proses lelang dilakukan pada 19 April dan diumumkan ke publik melalui akun media resmi Kejaksaan Jakarta Selatan. Ia mengatakan, sudah ada beberapa orang yang mendaftar untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
“Kemungkinan besar akan kami umumkan Jumat depan (26 April). Mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujarnya.
Haryoko mengatakan Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dengan penawaran mulai dari Rp 809 juta. Menurut dia, harga tersebut wajar karena masih sangat mahal di pasaran.
Ia meyakinkan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik dan layak dijual dengan harga tersebut, sehingga harapannya mobil tersebut cepat terjual dan seluruh hasilnya disumbangkan kepada korban David Ozola.
Ia mengatakan, untuk mengikuti lelang ini, masyarakat bisa mendaftar ke Dinas Properti dan Lelang Provinsi DKI Jakarta (KPKNL) IV.
“Silakan mendaftar dan membayar deposit Anda. Kemudian ikuti langkah-langkahnya. Kami menyambut siapa saja yang ingin berpartisipasi,” ujarnya.
Setelah mobil terjual di lelang, seluruh hasilnya akan disumbangkan kepada korban pelecehan David Ozola, katanya.
“Nanti kita lelang. Keputusan lelang diserahkan ke korban. Pasti akan kita lelang secepatnya,” ujarnya.
Rubicon bekas milik Mario Dandy akan dilelang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dengan harga awal Rp 809 juta dan uang jaminan Rp 242 juta.
“Objek kendaraan yang disita: 1 unit Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP Nopol B 2571 PBP 2013,” bunyi rilis tersebut.
Vonis Mario Dandy
Sebelumnya, pada Rabu (21/2), Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yakni hukuman mati Mario Dandy Satriyo, demikian konfirmasi Tinggi DKI Jakarta keputusan pengadilan. (PT). Kendati demikian, akibat keputusan pembatalan tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandi Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozola. Keputusan majelis itu sejalan dengan tuntutan JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa Mario divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP yang akan diganti dengan pembayaran uang pengganti atau 7 tahun penjara. Sesuai dengan StGB pasal 55 paragraf .1.
Selain hukuman penjara
Mario Dandy juga diperintahkan membayar ganti rugi atau ganti rugi kepada David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan bahwa mobil Rubicon yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut harus disita dan dilelang untuk mendapatkan ganti rugi.
Rubicon digunakan oleh Mario Dandy selama persidangan pelecehan terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023. Mobil Rubicon juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Arun Tolisambodo.